Tipikornews.com Jambi, GoIndonesia.id – Geger! Helen Dian Krisnawati, otak di balik jaringan narkoba yang mengguncang Kota Jambi, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/7/2025), menandai babak baru dalam perburuan besar terhadap sindikat narkoba yang telah merusak masa depan generasi muda Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Helen terbukti bersalah dan secara meyakinkan berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut, bersama dua kaki tangannya, Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, Didin dituntut 12 tahun. Namun, Helen, dengan wajah tegang dan tertunduk lesu di balik baju tahanan oranye, menghadapi ancaman hukuman paling berat: hukuman mati.
JPU tak memberikan ruang ampun. Beberapa poin pemberat yang dibeberkan meliputi peran Helen sebagai pengendali utama, perusakan masa depan generasi muda, sikap tidak kooperatif selama proses hukum, dan tidak adanya hal yang meringankan. Tuntutan mati ini, tegas Kejari Jambi, merupakan komitmen nyata dalam memberantas kejahatan narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman mematikan ini.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Nasib Helen kini berada di ujung tanduk, menunggu putusan hakim yang akan menentukan apakah ia akan menghadapi hukuman mati atau tidak. Perjuangan melawan jaringan narkoba di Jambi pun masih berlanjut.
(Apriandi Tj)
0 Komentar