Tipikornews.com Tanjung Jabung Barat, 28 Juli 2025 – Dalam operasi tangkap tangan yang cepat dan profesional, Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil meringkus seorang pengedar sabu, TAP (25), pada Jumat malam (25/7/2025). Penangkapan terjadi di Jalan Lintas WKS KM. 16, Desa Purwodadi, sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan: 5 paket sabu seberat 24,28 gram, sebuah timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit HP Vivo, dua wadah plastik, sebuah kotak hitam, dan sejumlah plastik klip kosong.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah akan aktivitas mencurigakan TAP. Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan S, SH, langsung memimpin penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersebut.
"Kami tidak akan menoleransi siapapun yang merusak generasi muda dengan narkoba. Tersangka terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu, dan kami akan menindak tegas," tegas IPDA Andi Ilham.
Tersangka kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polsek Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolsek menyampaikan pesan yang tegas: "Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Kami akan sikat habis tanpa kompromi!" Polsek Tebing Tinggi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkotika.
Apriandi Tj
0 Komentar