Polri Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Simalungun, Satu Tersangka Ditangkap

Tipikornews.com Simalungun, 27 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kabupaten Simalungun.  Penangkapan Darma Indra Damanik (34) pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 20.00 WIB, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.  Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan 9 paket sabu seberat 2,06 gram brutto yang disembunyikan di dalam kotak rokok di atas pot bunga.  Selain sabu, polisi juga menyita handphone, uang tunai Rp 200.000, dan alat hisap.

Damanik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Muhammad Faidila alias Aseng, yang kini tengah diburu pihak kepolisian.  Saat ini, Damanik telah ditahan di Mapolres Simalungun dan kasusnya sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

AKP Henry menekankan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.  Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan dedikasi Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Samhadi Purba Tambak

0 Komentar