Tipikornews.com SOPPENG, Sulawesi Selatan– Perang melawan narkoba kembali menunjukkan hasil tegas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng menangkap seorang pengedar sabu asal Kolaka Timur yang kedapatan membawa 3,28 gram narkotika siap edar.
Pelaku berinisial K (34), warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, diciduk aparat di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan pada Selasa malam (15/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Unit II Satresnarkoba di bawah pimpinan Ipda Muhammad Arwin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Pelaku kami amankan di lokasi setelah gerak-geriknya mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu—tiga bungkus sedang dan empat bungkus kecil—yang disimpan di kantong celana,” tegas Ipda Arwin.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta tidak diam dan segera melapor jika mencium aktivitas mencurigakan.
"Narkoba musuh bersama. Jangan beri ruang sedikit pun!" pungkas Kapolres Soppeng.
Humas Polres Soppeng
0 Komentar