Tipikornews.com Simalungun, —Tindakan kontroversial Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kembali memicu sorotan tajam publik. Proyek pengerasan jalan rabat beton senilai lebih dari Rp169 juta yang berlokasi di Huta VII Jalan Surya telah mulai dikerjakan sejak 30 Juni 2025, meskipun hingga saat itu APBNagori Tahun Anggaran 2025 belum disahkan secara resmi.
Ironisnya, pelaksanaan proyek tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena belum adanya Peraturan Nagori yang mengatur pelaksanaan anggaran. Hal ini terbukti bertentangan dengan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun nomor 400.10.2.2/672/2025 tertanggal 1 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sarimuda A.D. Purba.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa karena rancangan APBNagori 2025 belum disepakati bersama Maujana Nagori, maka Pangulu hanya diperbolehkan menggunakan pagu anggaran berdasarkan tahun sebelumnya. Rujukan hukum yang menjadi dasar adalah Pasal 32 ayat (4) dan (5) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dugaan Pelanggaran Serius
Langkah Pangulu Rambung Merah, Tumpal Sitorus, diduga telah melangkahi wewenang dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Proyek yang dilaksanakan sebelum adanya payung hukum APBNagori dan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (Maujana Nagori) dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya menabrak aturan administratif, langkah ini juga dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum, karena diduga mengabaikan mekanisme legal dalam penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Tindakan ini dinilai mengancam prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Ketua Maujana Angkat Bicara
Ketua Maujana Nagori, Buyung Tanjung, mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Nagori mengenai RKP dan APBNagori baru diserahkan Pangulu pada 3 Juli 2025, alias setelah proyek telah berjalan. Tindak lanjutnya, Maujana telah melayangkan surat undangan resmi untuk rapat pembahasan bersama Pangulu pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.
Seharusnya Pangulu tidak boleh menjalankan proyek apa pun tanpa kesepakatan dan pengesahan dari Maujana. Ini bukan persoalan administratif semata, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan kepercayaan publik," tegas Buyung.Sistem Pengawasan Lemah, Transparansi Dilanggar
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tingkat desa, serta menurunnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Ketiadaan musyawarah, serta arogansi pengambilan kebijakan sepihak oleh kepala desa, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di desa-desa lain.
Publik berharap, musyawarah yang akan digelar antara Maujana dan Pangulu dapat membuahkan hasil yang konstruktif dan menjadi titik balik menuju pengelolaan anggaran desa yang lebih baik, transparan, dan partisipatif.
Pangulu Menghilang, Tak Bisa Dikonfirmasi
Awak media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada Pangulu Rambung Merah, Tumpal Sitorus, pada Senin pagi, 7 Juli 2025, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor desa. Dihubungi via telepon seluler pun tidak aktif hingga berita ini diturunkan.
Situasi ini menambah kecurigaan publik akan itikad baik Pangulu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran hukum, publik berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera menindak sesuai ketentuan.
Redaksi Tipikornews.com
(Laporan: S. Hadi P)
📧 tipikornews23@gmail.com
0 Komentar