Operasi Patuh Anoa 2025 Hari Ketiga di Polres Kolaka: 11 Pelanggar Ditilang

Tipikornews.com Kolaka, Sulawesi Tenggara— Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka kembali mendapati sejumlah pelanggaran lalu lintas. 

Operasi yang digelar sejak Senin, 14 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Sebanyak 20 personel Satlantas diterjunkan dalam operasi tersebut, yang dilaksanakan di beberapa titik strategis. Berdasarkan data pelaksanaan hari ketiga, ditemukan 11 pelanggaran lalu lintas, seluruhnya dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua.

“Jenis pelanggaran kendaraan roda empat nihil. Adapun 11 perkara pelanggaran roda dua terdiri dari 5 pelanggar tidak memakai helm SNI dan 6 pelanggar tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” ungkap Iptu Dwi Arif, Kasatgas Humas Operasi.

Penegakan hukum dalam operasi ini dilakukan secara manual di ruas-ruas jalan yang belum terjangkau kamera e-TLE, dengan metode stationer dan hunting system.

Selain penegakan hukum, Kasatlantas Polres Kolaka Iptu Della Indah Lestari, S.Tr.K., M.M., C.PSP., juga memimpin pelaksanaan tindakan preemtif dan preventif guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Tindakan preemtif antara lain dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan imbauan di SMAN 1 Wundulako serta membagikan brosur Kamseltibcarlantas kepada masyarakat. Sementara tindakan preventif dilakukan melalui pengaturan arus lalu lintas, patroli rutin, dan peringatan langsung kepada pengendara yang berpotensi melanggar.

Operasi Patuh Anoa 2025 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kolaka.

Bara M

0 Komentar