Membayar Upah di Bawah UMK, PT. Makkuraga Tama Kreasindo Dinilai Dzalim Terhadap Buruh di Konawe Utara — Pemda Didesak Bertindak Tegas

Tipikornews.com KONUT, Sulawesi Tenggara,23 Juli 2025 — Praktik pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencoreng wajah dunia industri di Sulawesi Tenggara. PT. Makkuraga Tama Kreasindo (MTK), salah satu kontraktor tambang yang beroperasi di bawah naungan PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, dituding telah bertindak dzalim dengan membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan & Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra), Iman Pagala, menyebut bahwa PT. MTK telah secara terang-terangan melanggar ketentuan pengupahan yang berlaku. Berdasarkan investigasi mereka, perusahaan hanya membayar gaji pokok sebesar Rp 2 juta per bulan, jauh di bawah UMK Konawe Utara tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sultra Nomor: 100.3.3.1/489 Tahun 2024 sebesar Rp 3.259.583.

“Perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga secara moral telah menindas buruh. Mereka mengabaikan hak pekerja, menghindari kewajiban normatif, dan menolak bernegosiasi dengan itikad baik,” tegas Iman, Rabu (23/7).

Konflik ini mencuat setelah para buruh melakukan tiga kali perundingan dengan manajemen, namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, aksi penutupan jalan oleh buruh dilakukan sebagai bentuk protes. Namun alih-alih merespons dengan bijak, PT. MTK justru mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh yang bersuara.

Tak hanya itu, laporan para buruh juga menunjukkan kejanggalan lain. Slip gaji hanya diberikan pada bulan tertentu, dan tidak konsisten, melanggar PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 53 Ayat (2) yang mengharuskan perusahaan memberikan bukti pembayaran upah lengkap dan transparan.

“Kalau ini dibiarkan, pelanggaran akan terus berulang. Pemerintah jangan tutup mata,” kecam Iman.

Dalam Surat Anjuran Disnakertrans Konawe Utara Nomor: 500.15.15.2/137/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025, yang mengkaji perselisihan industrial antara PT. MTK dan tiga buruh, disebutkan bahwa ada dugaan kuat pelanggaran administratif yang bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 73 PP 36/2021.

PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan juga tidak luput dari kritik. Iman menilai, pembiaran terhadap pelanggaran oleh kontraktornya menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Jika PT. BKA tidak bisa mengontrol kontraktornya, sebaiknya ganti saja. Jangan beri ruang kepada perusahaan yang dzalim terhadap tenaga kerja lokal,” ujarnya lantang.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tambang semestinya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera. Buruh bukan mesin, mereka tulang punggung operasional tambang yang patut dihargai.

Untuk itu, Konspirasi Sultra mendesak Pemerintah Daerah Konawe Utara agar mengambil langkah tegas: menjatuhkan sanksi administratif, dan jika perlu, merekomendasikan penegakan hukum pidana terhadap perusahaan yang bandel terhadap ketentuan pengupahan nasional.

“Sudah waktunya Pemda berpihak kepada buruh. Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha yang menginjak-injak martabat pekerja. Bila ini dibiarkan, maka jangan salahkan jika kepercayaan rakyat kepada pemerintah daerah terus terkikis,” tegasnya.

Iman menutup dengan seruan moral, “Kesejahteraan buruh bukan slogan — itu mandat konstitusi. Kita minta Pemda Konut tegak lurus bersama buruh, bukan berdiri di belakang pelanggar hukum.”

Red

0 Komentar