Tipikornews.com Tanjung Jabung Timur, Jambi (1 Agustus 2025) – Sidang mediasi kasus sengketa tanah ahli waris almarhum Arifin Ahmad di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (31/7), berakhir tanpa kesepakatan.
Para penggugat dan 14 tergugat kini menunggu panggilan sidang perdata selanjutnya.
Perkara ini berpusat pada lahan di Kelurahan Kampung Singkep. Kepala Kelurahan, Anjas Asmara, SE, membenarkan adanya sengketa tersebut. Ia menjelaskan bahwa masalah ini berakar pada surat kepemilikan tanah sporadik yang diterbitkan sebelum masa jabatannya.
Surat-surat sporadik tersebut menjadi dasar kepemilikan 14 tergugat.
Di pihak penggugat, kuasa hukum Deny Syahrial, SH, mengungkapkan bahwa kliennya, ahli waris almarhum Arifin Ahmad, mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan surat pancung alas tahun 1981.
Sidang pertama pada 17 Juli 2025 ditunda karena ketidakhadiran beberapa tergugat.
Kebuntuan mediasi ini menandakan jalan panjang yang masih harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tanah yang kompleks ini. Proses hukum akan berlanjut setelah pengadilan mengeluarkan panggilan sidang perdata berikutnya.
Baik penggugat maupun tergugat kini menunggu keputusan selanjutnya dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Apriandi Tj
0 Komentar