MEDIASI Konflik Lahan Jambi: Pemerintah Tegas Pastikan Keadilan bagi Petani dan Perusahaan

Tipikornews.com Jambi, 31 Juli 2025 – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan konflik tenurial antara Kelompok Tani Rogayah dari Desa Lumahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan PT. Wirakarya Sakti (WKS).  Rapat yang berlangsung pada 28 Juli 2025 ini menandai komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sengketa lahan secara adil dan transparan, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Kelompok Tani Rogayah, pemerintah desa dan kecamatan, manajemen PT. WKS, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Kesbangpol Provinsi Jambi, Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Camat Senyerang,  difokuskan pada pembahasan klaim lahan yang tumpang tindih antara kelompok tani dan perusahaan.  Masing-masing pihak menyampaikan bukti dan argumen hukumnya.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, H. Andri Yushar Andria, S.Hut, M.Si, yang diwakili oleh Kabid Bambang, menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria secara damai dan adil, berdasarkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Langkah Konkret Menuju Penyelesaian:

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan mediasi lanjutan di lapangan untuk melakukan pengukuran batas lahan secara langsung.  Proses ini melibatkan Dinas Kehutanan, Kelompok Tani Rogayah, dan PT. WKS,  untuk memastikan kejelasan data dan fakta di lapangan.  Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan dan menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Undangan rapat juga telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan Bupati Tanjung Jabung Barat untuk memastikan koordinasi dan keterlibatan lintas instansi dalam menyelesaikan konflik ini.

Pesan Tegas:

Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir ketidakadilan dalam sengketa lahan.  Proses mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagaimana konflik agraria dapat diselesaikan secara damai, adil, dan transparan, dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi semua pihak.
Apriandi Tj

0 Komentar