Tipikornews.com CILEGON, Tipikornews — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, makin panas. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.
Dalam pernyataannya, Juli Tresno selaku Divisi Hukum DPP JAMBAKK mengungkapkan bahwa laporan tersebut disampaikan atas nama Ketua Umum JAMBAKK.
Ia menilai dugaan parkir ilegal di area Pasar Kranggot tak bisa dianggap sepele karena berpotensi merugikan keuangan daerah secara masif.
"Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Ada indikasi kuat bahwa praktik pungli perparkiran di Pasar Kranggot berjalan tanpa legalitas yang jelas. Ini jelas berpotensi menimbulkan kebocoran PAD," ujar Juli Tresno kepada awak media.
Lebih lanjut, laporan ini juga menindaklanjuti pernyataan Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, yang beberapa waktu lalu secara terbuka menyebut adanya dugaan parkir ilegal di pasar terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
"Ketika seorang pejabat daerah seperti Wakil Wali Kota sudah buka suara, ini sinyal keras bahwa ada sesuatu yang tidak beres di lapangan. Maka kami bergerak, dan Kejaksaan harus segera menyelidiki siapa dalang di balik praktik ini," tegas Juli.Pasar Kranggot yang dikenal sebagai pusat perputaran ekonomi besar di Banten, seharusnya menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, jika pengelolaan parkir dilakukan tanpa mekanisme resmi, maka ini adalah bentuk pembiaran terhadap praktik liar yang mencederai kepentingan rakyat.
JAMBAKK meminta agar Kejari Cilegon segera turun tangan dan membongkar oknum-oknum yang diduga bermain di balik layar. Bila terbukti ada unsur pidana dan kerugian negara, maka penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini ditindak. Bila diperlukan, kami siap kawal sampai ke Kejaksaan Tinggi, bahkan KPK," tutupnya.
A.Arhang
0 Komentar