Tipikornews.com SIMALUNGUN — Kinerja penyidik Polres Simalungun kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tiga tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan dan kekerasan terhadap Mohan Ancis K. Sinaga, yang dilaporkan sejak 29 Oktober 2024, hingga kini belum juga ditahan—meski kasus ini telah memasuki bulan kesembilan penyidikan.
Salah satu tersangka, Lidos Pandopaton Girsang, bahkan sudah berstatus terdakwa dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban yang sama, dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. Ironisnya, dalam perkara pengerusakan yang masih satu rangkaian, Lidos tetap tidak ditahan.
Fakta itu terungkap dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2025. Dokumen menyebutkan, berkas perkara Lidos telah dilimpahkan ke Kejari Simalungun pada 2 Juni 2025, sementara berkas perkara tersangka lainnya, Santiaman Girsang, menyusul pada 7 Juli 2025. Adapun tersangka ketiga, Marubahan Sinaga alias Mak Lidos boru Sinaga, juga masuk dalam laporan polisi bernomor: LP/81/XI/2024/SPKT/Polsek Saribudolok/Polres Simalungun.
Namun hingga kini, ketiganya masih bebas tanpa penahanan. Publik pun bertanya-tanya: ada apa sebenarnya di balik lambannya langkah hukum ini?
Kuasa Hukum: "Ada yang Tidak Beres!"
Kritik keras disampaikan oleh kuasa hukum korban, Galaxy Sagala, S.H., yang menyebut penanganan perkara ini tidak mencerminkan keseriusan dalam menegakkan hukum.
“Sudah sembilan bulan sejak laporan masuk, tapi para pelaku masih bebas berkeliaran. Ini keterlaluan. Jangan-jangan ada permainan hukum di balik lambannya proses ini,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Galaxy mempertanyakan logika hukum di balik tidak ditahannya Lidos dalam perkara pengerusakan, meski statusnya sudah terdakwa dalam kasus percobaan pembunuhan. Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk kelumpuhan penegakan hukum yang nyata di depan publik.
“Bagaimana mungkin seorang terdakwa percobaan pembunuhan tetap dibiarkan bebas dalam kasus lain yang saling berkaitan? Ini bukan sekadar kelalaian, ini cacat prosedural!” imbuhnya.
Korban: “Saya Dipukuli, Rumah Dirusak, Pelaku Masih Mondar-Mandir”
Sementara itu, Mohan Ancis, korban sekaligus pelapor, mengaku kecewa dan merasa tidak dilindungi oleh sistem hukum.
“Rumah saya dirusak, saya dipukuli. Tapi para pelaku masih bisa mondar-mandir seolah tidak terjadi apa-apa. Ini menyakitkan. Hukum seolah mati di tangan aparat,” ujarnya dengan nada getir.
Mohan menyatakan kekhawatiran serius bahwa sikap pasif penyidik bisa berujung fatal. Ia menyoroti potensi hilangnya barang bukti, intervensi terhadap saksi, hingga kemungkinan para tersangka melarikan diri.
“Kalau sudah jadi terdakwa di kasus lain saja masih dibiarkan, maka wajar kalau publik curiga ada sesuatu yang tak beres di balik layar,” katanya.
Desakan Evaluasi dan Penarikan Penyidik
Kuasa hukum korban mendesak Kapolres Simalungun agar segera mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini. Ia bahkan mengusulkan agar kasus dilimpahkan ke unit yang lebih profesional, jika perlu.
“Penahanan itu mutlak dan logis. Jangan tunggu keadilan jadi bahan tertawaan publik. Hukum tak boleh kalah oleh pembiaran,” kata Galaxy Sagala.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa runtuh.
“Jika aparat tidak bertindak, publik akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
(S. Hadi Purba)
0 Komentar