Kasus Mafia Tanah di Tanjab Barat: Warga Tagih Keadilan

Tipikornews.com Tanjung Jabung Barat, 27 Juli 2025 –  Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Rogayah Mahmud di Desa Lumahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang dilaporkan ke Polda Jambi sejak 2020 (LP/B-127/VI/2020/SPKT-C),  hingga kini belum menemui titik terang.  Warga menduga adanya "permainan" di internal kepolisian yang melibatkan oknum dan mafia tanah.

Tanah Rogayah yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1977, diduga telah diubah statusnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Artha Mulia Mandiri melalui proses yang diduga ilegal dan melanggar PP No. 24 Tahun 1997, Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, dan Pasal 32 UUPA.  Proses ini diduga melibatkan mantan Bupati Syafrial.

Rogayah mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kabid Propam Polda Jambi, dan Kompolnas RI untuk turun tangan dan memeriksa oknum di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi yang menangani kasus ini.  Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat kecil, bukan justru terlibat dalam praktik mafia tanah.

Hingga saat ini, Polda Jambi belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.Wartawan masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi.
Apriandi Tj

0 Komentar