Tipikornews.com Pandeglang – Infokasus.id | Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh aksi intimidatif dari oknum pelaksana proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Ranca Tereup, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Insiden ini menyulut amarah Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, yang dengan tegas menyatakan:
“Kami lembaga kontrol! Ketika tupoksi kami bekerja sesuai koridor, jangan coba-coba mengancam kami. Tidak takut! Ente jual, kami borong!”
Pernyataan keras tersebut disampaikan Syamsul usai menerima laporan bahwa Ketua DPC GWI Pandeglang mendapat intimidasi dari pihak pelaksana proyek hanya karena memberitakan dugaan pelanggaran K3, yakni pekerja yang bekerja tanpa mengenakan APD (Alat Pelindung Diri).
Alih-alih melakukan klarifikasi atau menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, oknum pelaksana proyek justru merespons dengan ajakan berkelahi melalui pesan WhatsApp. Sikap yang dinilai arogan, tidak profesional, dan merendahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Raeynold Kurniawan, Ketua GWI Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan temuan tersebut melalui berita daring dan link kepada pelaksana proyek. Namun, tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya pada Minggu malam, 6 Juli 2025, oknum tersebut membalas dengan sikap yang memancing emosi.
“Dia kirim foto pekerja yang pakai APD. Tapi kami punya video bukti saat pekerja di atas ketinggian sekitar 10 meter tanpa alat pelindung sama sekali. Jadi siapa yang bohong?” tegas Raeynold kepada rekan-rekan media.
Lebih jauh, Raeynold menyayangkan tindakan intimidasi tersebut yang terkesan ingin membungkam kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja di bawah lindungan undang-undang, dan bukan untuk ditakut-takuti apalagi dikerdilkan.
Ketua DPD GWI Banten, Syamsul Bahri, juga menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia mengingatkan bahwa jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya pihak terkait menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan intimidasi.
“Ini peringatan keras. Jangan pernah mencoba mengancam wartawan. Kami bukan musuh. Tapi kalau kami dilawan, maka hukum yang akan bicara!” tegas Syamsul.
GWI berharap agar instansi terkait di Kabupaten Pandeglang segera turun tangan dan memberikan teguran keras kepada pihak pelaksana proyek yang diduga tidak hanya melanggar aturan K3, tetapi juga melecehkan peran media sebagai mitra pembangunan.
Tipikornews.com Redaksi
#PersBermartabat #LawanIntimidasi #JurnalisTidakSendiri
0 Komentar