Tipikornews.com DEPOK– Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam reformasi sistem peradilan pidana dengan langkah nyata. Melalui implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), harapan untuk mewujudkan Zero Overstay di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) kian mendekati kenyataan.
Dalam Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Kegiatan Kelompok Kerja SPPT TI Tahun 2025-2026 yang digelar di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025), Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam menekankan pentingnya percepatan dan pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum yang terintegrasi.
“Tahun ini, Bapak Menko Polhukam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan menegaskan agar SPPT TI dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam mengatasi persoalan overstay di lapas dan rutan,” tegas Dwi Agus Priatno, Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum yang juga bertindak sebagai Sekretaris Pokja SPPT TI.
Menurutnya, dengan integrasi sistem administrasi yang solid antarpenegak hukum, proses penahanan dan eksekusi pidana tidak lagi memakan waktu berlarut-larut. Keterlambatan yang kerap menyebabkan narapidana dan tahanan “overstay” bisa diminimalisir, bahkan dieliminasi.
Tak hanya fokus pada eksekusi, agenda rapat juga membedah penyempurnaan rencana kerja tahun sebelumnya. Aspek yang menjadi sorotan antara lain pembaruan jenis data dan dokumen yang dipertukarkan antarinstansi, penyempurnaan tanda tangan elektronik (TTE), serta penguatan analitik data melalui dashboard SPPT TI.
“Pemutakhiran fitur dashboard dan perluasan pertukaran dokumen administratif untuk tahap Peninjauan Kembali dan Pra Peradilan menjadi target utama tahun ini,” jelas Moehammad Syafrial, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polhukam selaku Wakil Ketua Pokja SPPT TI.
Ia juga menyebut pengembangan sistem e-PPNS sebagai lompatan besar dalam integrasi data penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil dari berbagai lembaga.
Rapat strategis ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama di sektor hukum dan keamanan, termasuk Pusiknas Bareskrim Polri, Pusdaskrimti Kejaksaan Agung, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Mahkamah Agung, BNN, KPK, Bappenas, BSSN, Kemkominfo, hingga Kantor Staf Presiden (KSP).
Implementasi SPPT TI bukan sekadar reformasi administratif, tapi sebuah fondasi transformasi peradilan menuju transparansi, akuntabilitas, dan keadilan berbasis teknologi. Menuju Indonesia tanpa overstay, langkah sudah dimulai — dan tidak akan berhenti di sini.
Rudolf
Wartawan TipikorNews
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: tipikornews23@gmail.com
0 Komentar