Tipikornews.com JAMBI — Di tengah gencarnya operasi penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di berbagai daerah, pemandangan mencengangkan justru terjadi di Jalan Lintas Aurduri, Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Sebuah gudang penimbunan solar subsidi ilegal masih bebas beroperasi—tanpa tersentuh hukum!
Gudang yang disebut-sebut berada di bawah kendali Budimn Aritonag ini terang-terangan menjalankan aktivitas ilegal. Solar subsidi dicampur secara manual dengan minyak mentah lalu didistribusikan ke sejumlah tambang batu bara di wilayah Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Aktivitas yang jelas merupakan tindak pidana, namun tak ada satu pun aparat yang bertindak.
"Kami resah! Jangan sampai meledak seperti gudang di tempat lain. Ini bahaya untuk warga," keluh salah satu warga yang rumahnya hanya selemparan batu dari lokasi gudang.
Fakta mencengangkan lainnya, gudang ilegal ini berdiri di tengah pemukiman padat. Risiko kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan membayangi setiap saat. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada peringatan, penyegelan, apalagi penggerebekan dari aparat.
Saat dikonfirmasi, pihak Tipidter Krimsus Polda Jambi (inisial Wd) melalui WhatsApp pada Kamis, 3 Juli 2025 menjawab singkat, “Insya Allah besok kami turun.” Tapi hingga Sabtu malam, tak ada satupun aparat yang datang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keberanian dan integritas penegak hukum.
Padahal, hukum sudah jelas! Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, menegaskan:"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar."
Lalu, kenapa belum ada tindakan? Siapa yang melindungi?
Masyarakat menantang Polda Jambi, bahkan Mabes Polri untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak. Jika memang ada “pemain besar” di balik gudang ilegal ini, maka siapa pun dia, harus ditindak!
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Diamnya aparat bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran yang mencederai etika, hukum, dan amanat rakyat.
Jika kasus ini terus dibiarkan, publik tak ragu menyimpulkan: Hukum sedang dilumpuhkan dari dalam.
Apriandi Tj Wartawan
Redaksi | tipikornews.com
“Membongkar Fakta, Mengawal Keadilan”
0 Komentar