Tipikornews.com MAKASSAR, 28 Juli 2025 – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tallo Bersatu (AMTB) hari ini melancarkan aksi keras dengan menggerebek dua gudang yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Aksi ini menargetkan salah satunya adalah gudang milik PT Browcyl, perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi, dan dipicu oleh kemarahan warga atas pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Kami tidak akan tinggal diam! PT Browcyl terang-terangan melanggar aturan dan merugikan masyarakat Tallo," teriak Boy, Ketua Umum Kiwal Cabang Tallo, di tengah aksi. AMTB menuding PT Browcyl melanggar Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019 dan Perda Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015 yang secara tegas melarang aktivitas pergudangan di Kecamatan Tallo.
Wawan, Koordinator Lapangan dari HPP Sulsel, menambahkan dengan nada berapi-api, "Aturan sudah jelas! Pergudangan hanya boleh di Biringkanaya dan Tamalanrea. PT Browcyl harus bertanggung jawab!" Ia menyerukan boikot dan penutupan permanen gudang tersebut, serta mendesak agar General Manager PT Browcyl segera diadili karena menjalankan usaha tanpa izin resmi.
Upaya mediasi di lokasi menemui jalan buntu. Pihak manajemen gudang hanya mampu menunjukkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang diklaim "masih berada" di tangan aparat kelurahan dan kecamatan. Penjelasan ini sontak memicu kemarahan massa.
"Ini penghinaan! Bagaimana mungkin SIUP perusahaan dipegang pemerintah setempat, sementara pemiliknya tidak bisa menunjukkan? Ini akal-akalan!" seru Erman Rani, Ketua LSM Gebrak RI, dengan nada geram.Selain masalah perizinan, AMTB juga menyoroti dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait potensi pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh PT Browcyl.
Warga sekitar telah melaporkan bau menyengat dan dugaan pencemaran limbah cair.
"Kami tidak mau Tallo menjadi tempat sampah! Pemerintah harus bertindak tegas sebelum terlambat," tegas Tumming, perwakilan Pemuda Tallo.
AMTB berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga Pemerintah Kota Makassar memberikan sanksi tegas dan menutup gudang ilegal tersebut. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Tallo tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan di wilayah mereka.
BM
0 Komentar