Tipikornews.com BITUNG Sulawesi Utara -Drama korupsi kembali mengguncang Kota Bitung! Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022 dan 2023. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
Para tersangka yang terdiri dari lima anggota DPRD aktif periode 2019–2024 dan satu mantan ASN di Sekretariat DPRD ini langsung digelandang ke tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam oleh tim penyidik.
Rompi Merah dan Borgol Menyala
Malam itu, pemandangan dramatis terjadi di halaman Kantor Kejari Bitung. Para tersangka dengan tangan terborgol, mengenakan rompi merah muda—identitas tahanan tindak pidana korupsi—satu per satu naik ke dalam mobil tahanan. Tak ada pernyataan, tak ada pembelaan. Semua tunduk dalam diam.
Inisial Tersangka: Figur-figur Publik di Kursi Panas
Identitas keenam tersangka berinisial:
- HS
- BM
- HA
- ES
- IO
(semuanya anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024), serta - SM, ASN Sekretariat DPRD Kota Bitung yang kini sudah pensiun.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Kejari Bitung hingga berita ini dirilis, sumber kuat menyebutkan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari kasus pokok korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung yang selama ini menjadi sorotan.
Bukan Kasus Pertama
Sebelumnya, tiga ASN dari Sekretariat DPRD Bitung telah lebih dahulu ditahan dengan sangkaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kasus yang sama. Ketiganya adalah JM, CA, dan MT.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menanti gebrakan selanjutnya dari Kejari Bitung. Apakah akan ada gelombang tersangka berikutnya?
Michael Hontong
Tipikornews.com
“Membongkar Fakta, Mengungkap Kebenaran”
0 Komentar