Tipikornews.com Simalungun – Program pelatihan bidang kesehatan yang didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat pemerintah pusat, kegiatan tersebut diduga sarat penyimpangan dan hanya menjadi ajang pemborosan anggaran.
Dari data yang dihimpun, seluruh 386 Nagori di Kabupaten Simalungun disebut-sebut melaksanakan kegiatan pelatihan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya Nagori Rawang Pardomuan Nauli, Kecamatan Panei, dengan anggaran mencapai Rp7.500.000.
Pelatihan tersebut menghadirkan dua narasumber: Yos Saragih dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun, dan Meri Sirait dari Kaur Ekbang Kecamatan Panei, masing-masing menerima honor Rp900.000. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Nagori pada Juli 2024, sebagaimana diungkap Kaur Keuangan Nagori, Titin Syahputra.
Namun, kegiatan tersebut memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Seorang advokat muda Siantar, Ardy Saragih, SH, mengecam keras penggunaan dana desa untuk pelatihan yang dianggap tidak berdampak langsung pada masyarakat.
"Ini jelas pemborosan. Tidak relevan dengan kebutuhan desa dan melanggar ketentuan Permenkeu Nomor 35 Tahun 2025 tentang besaran honor narasumber," tegas Ardy saat ditemui di Pengadilan Simalungun, Jalan Asahan.
Sementara itu, Sekdes Rawang Pardomuan, Resides Simbolon, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelatihan tersebut memang menghadirkan Kasi Ekbang Kecamatan bernama Meri Sirait. Namun tidak menjelaskan detail teknis pelaksanaannya.
Yos Saragih, narasumber dari DPMN Simalungun, ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/07/2024) pukul 14.00 WIB, membenarkan bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp900.000 dan surat tugas (SPT) dari dinas. Namun, saat ditanya siapa yang memberikan tugas, Yos memilih bungkam dan menyarankan media untuk langsung ke kantor dinas.
Advokat Ardy Saragih menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, karena menilai kegiatan tersebut sarat kepentingan pribadi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Rawang Pardomuan Nauli, Darwin N. Siregar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Skandal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Dana Desa di Kabupaten Simalungun tidak sepenuhnya dikelola untuk kepentingan rakyat, melainkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum.
(Laporan: S. Hadi Purba Tambak)
Kaperwil Sumatra : tipikornews23@gmail.com
0 Komentar