Tipikornews.com SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. SPBU di Jalan Rajamin Purba No. 14, Kelurahan Dolok Marangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, menjadi sorotan publik setelah terpantau aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken secara besar-besaran tanpa pengawasan yang memadai pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.
Sejumlah saksi mata melaporkan melihat warga mengisi Pertalite ke dalam jeriken dalam jumlah signifikan, bahkan menggunakan mobil pikap.
Kejadian ini terjadi tanpa pengawasan dari pihak berwenang, termasuk Polsek Serbelawan yang memiliki wilayah hukum di lokasi tersebut.
Ketiadaan pengawasan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi. Warga setempat, Sahrul, mengungkapkan kekesalannya atas kejadian tersebut, mengatakan, “Sangat disayangkan, SPBU seperti ini diduga menjadi tempat bermain oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan subsidi negara.”
Petugas SPBU yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan dan menolak menunjukkan bukti izin pembelian BBM bersubsidi. Upaya menghubungi manajemen SPBU juga menemui jalan buntu.Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat setempat mendesak Polsek Serbelawan untuk segera menyelidiki kasus ini secara tuntas, termasuk menelusuri validitas izin pembelian BBM subsidi dan dugaan keterlibatan oknum tertentu. Ketidaktegasan dalam menindak kasus ini dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dan merugikan negara serta rakyat kecil.
Pihak terkait, termasuk pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum, diharapkan segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran yang merugikan negara ini.
Kaperwil Sumatra Utara
Samhadi Purba Tambak
0 Komentar