Tipikornews.com Simalungun,- Konflik agraria bernuansa adat kembali mengemuka di Tanah Simalungun. Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) secara resmi melayangkan surat bernomor 21/PPABS/SU/VII/2025 kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan penolakan atas klaim tanah ulayat oleh marga-marga non-Simalungun di wilayah adat Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Fokus utama penolakan tersebut ditujukan kepada klaim sepihak atas tanah adat di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, dan Huta Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, yang dianggap tidak berdasar secara historis maupun adat.
“Tidak ada tanah adat keturunan marga Siallagan di Parmonangan, dan tidak ada tanah adat keturunan Ambarita di Sihaporas. Mereka bukan bagian dari silsilah Harajaon Simalungun!” tegas Ketua Umum DPP PPABS, Jan Toguh Damanik, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025), didampingi Ketua Bidang Hukum Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM dan Ketua Bidang Situs & Cagar Budaya Sarmuliadin, ST.
Menurut DPP PPABS, wilayah Parmonangan merupakan bagian dari Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga), sementara Sihaporas masuk dalam Partuanon Sipolha Kerajaan Siantar (marga Damanik). Hal ini diperkuat dokumen otentik Acte Van Concessie Tahun 1912, serta hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemkab Simalungun dan para pakar hukum adat USU pada 10 Desember 2022.
Dalam FGD tersebut ditegaskan bahwa tanah ulayat hanya bisa diklaim oleh keturunan sah kerajaan adat Simalungun dan marga-marga yang diakui secara adat dan hukum. Klaim dari luar silsilah adat dianggap sebagai bentuk pengingkaran sejarah dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami mendesak Presiden agar menyelesaikan persoalan ini sesuai kerangka hukum yang berlaku, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 33 Tahun 2021, serta menolak seluruh bentuk klaim sepihak yang tidak berdasar adat dan sejarah,” tandas Jan Toguh.
Dalam suratnya, DPP PPABS juga menyoroti peran BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), yang menurut mereka bukan lembaga resmi negara dan tidak memiliki kewenangan legal dalam menetapkan wilayah adat.
“BRWA bukan institusi pemerintah. Legalitas wilayah hukum adat harus ditetapkan berdasarkan mekanisme formal, bukan oleh organisasi masyarakat sipil,” tegasnya.
DPP PPABS menutup pernyataan dengan memperingatkan bahwa segala bentuk kebijakan pengakuan tanah adat di wilayah Simalungun wajib mengacu pada sejarah dan hak waris kerajaan adat, bukan pada interpretasi kelompok luar.
“Klaim sepihak atas tanah adat oleh kelompok non-Simalungun adalah bentuk pelanggaran terhadap sejarah dan hak asasi masyarakat adat Simalungun. Kami akan terus mengawal dan mempertahankan warisan leluhur kami sampai titik darah penghabisan,” pungkas Jan Toguh Damanik.
(S. Hadi Purba |Wartawan Tipikornews)
0 Komentar