Tipikornews.com Jambi – Dugaan praktik kotor kembali mencoreng distribusi energi nasional. SPBU Sijenjang di Simpang Empat Jalan Baru, Kota Jambi, dengan nomor registrasi 24.361.10, diduga kuat menjual BBM bersubsidi secara ilegal kepada pelangsir menggunakan jerigen plastik putih. Aksi ini terang-terangan berlangsung di depan publik, tanpa rasa takut akan hukum.
Fakta mencengangkan ini terkuak setelah tim investigasi Media Sosial Kontrol melakukan pemantauan langsung di lokasi. Terlihat aktivitas pengisian pertalite dan pertamax ke jerigen, yang seharusnya dilarang keras kecuali untuk BBM non-subsidi seperti dexlite dan dengan prosedur resmi.
Salah satu karyawan SPBU, berinisial A, mengakui praktik tersebut melanggar aturan. “Seharusnya tidak boleh, kecuali dexlite, itu pun untuk industri kecil dan sudah terdaftar. Tapi memang di sini, hampir setiap hari ada yang beli pakai jerigen,” ungkapnya.
Lebih parah lagi, investigasi mengungkap adanya dugaan keterlibatan manajemen SPBU. Sosok admin berinisial Herman disebut-sebut mengetahui aktivitas ilegal ini, bahkan diduga membiarkannya berjalan mulus demi keuntungan pribadi.
“Ini bukan aksi iseng satu-dua kali. Ini sistematis! Ada kerja sama antara oknum SPBU dan pelangsir. Negara dirampok setiap hari,” tegas Ardiansyah, Ketua Tim Sosial Kontrol yang memimpin investigasi.
Pemilik SPBU Diduga Tidak Tahu, Tapi Bisa Terseret Hukum
SPBU ini diketahui milik seseorang berinisial Muchtar. Meski belum ada bukti keterlibatannya langsung, lemahnya pengawasan membuka celah hukum yang bisa menjeratnya. Sebab dalam hukum, kelalaian pemilik usaha atas pelanggaran sistemik bawahan bisa menjadi tanggung jawab pidana dan perdata.
Pelanggaran Hukum Berat: Ancaman Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar
Praktik ini melanggar berbagai aturan, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55:
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.”
Perpres No. 191 Tahun 2014, Pasal 21:
“BBM subsidi dilarang disimpan dalam jerigen, kecuali untuk wilayah terpencil dengan izin resmi.”
Permen ESDM No. 13 Tahun 2018:
“SPBU wajib mendistribusikan BBM sesuai volume dan peruntukannya. Penyimpangan adalah pidana.”
KUHP Pasal 480 tentang Penadahan:
“Pembeli yang mengetahui asal-usul ilegal BBM dapat dijerat hukum.”
Desakan Aksi Cepat: Polisi dan Kementerian Harus Turun
Ardiansyah mendesak Ditreskrimsus Polda Jambi agar segera menyelidiki kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, termasuk manajemen SPBU. Ia juga menuntut Kementerian ESDM dan BUMN untuk menggelar sidak dan audit menyeluruh di SPBU rawan pelangsiran.
“Jika ini dibiarkan, praktik mafia BBM akan menjalar seperti kanker. Negara tekor, rakyat menderita,” tegasnya.
Suara Rakyat: Stop BBM Untuk Mafia!
Tim sosial kontrol berkomitmen terus mengawal kasus ini demi keadilan sosial dan distribusi BBM subsidi yang adil. “Kami tidak akan berhenti. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal hak rakyat kecil,” tegas Ardiansyah mengakhiri.
Redaksi TipikorNews akan terus menyoroti perkembangan kasus ini dan menyuarakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan mafia!
(Apriandi)
tipikornews23@gmail.com
0 Komentar