Ada Apa dengan PT. Aditarina Lestari? Deretan Sengketa dan Dugaan Pelanggaran Hukum Bayangi Pengembang Properti di Makassar

Tipikornews.com MAKASSAR, Sulawesi Selatan -PT. Aditarina Lestari, perusahaan pengembang properti yang berbasis di Jalan Manuruki Raya, Biringkanaya, Makassar, tengah menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan yang dikenal menggarap proyek perumahan subsidi dan komersial ini kini dibayangi berbagai persoalan hukum yang menyentuh inti legalitas dan kepemilikan usaha.

Rekam jejak redaksi mengungkap serangkaian masalah serius, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen hingga konflik internal yang menjurus ke ranah pidana. Amir, penanggung jawab awal perusahaan, diketahui telah diproses hukum atas tuduhan pemalsuan akta jual beli dan keterangan palsu dalam dokumen otentik. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Amir kini ditahan.

Kursi kepemimpinan PT. Aditarina Lestari kemudian berpindah ke Fadli, dan belakangan dikendalikan oleh Drs. H. Rayuddin. Namun hingga kini, belum ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan keabsahan Rayuddin sebagai pengurus sah secara hukum. Kekosongan legalitas ini memicu pertanyaan besar: siapakah sebenarnya sosok yang sah menjalankan perusahaan ini?

Masalah makin kompleks ketika mencuat sengketa lahan antara Drs. Rayuddin dan mitra kerjanya. Tanah yang semula hendak dikelola bersama dalam proyek perumahan berdasarkan perjanjian bawah tangan—yang telah disahkan notaris—justru menjadi sumber konflik. Proyek tidak berjalan, kewajiban tidak ditunaikan, namun justru sang mitra yang dilaporkan dan kini harus menghadapi proses penyidikan di Polda Sulsel.

Ironisnya, laporan pidana tidak ditujukan kepada Rayuddin yang dituding melanggar perjanjian, tetapi justru kepada rekan kerjanya yang merasa dirugikan. Padahal, pelapor menuding Rayuddin secara sepihak merusak pondasi kavling yang telah dibangun.

Situasi ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya intervensi eksternal dalam proses penegakan hukum. “Kenapa laporan yang lemah bisa langsung naik ke penyidikan, sementara pelanggaran perjanjian diabaikan?” ujar sumber redaksi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat hukum: apakah hukum akan tetap netral, atau justru tunduk pada tekanan kepentingan di balik bendera korporasi?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Aditarina Lestari maupun dari Polda Sulsel mengenai status hukum para pihak yang terlibat.

TIM

0 Komentar