TBM 3 di Afdeling 4 PTPN IV Kebun Marihat Terlantar, Anggaran Pemeliharaan Diduga Masuk Kantong Oknum

Tipikornews.com Simalungun – Kondisi memprihatinkan terjadi pada Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) 3 di Afdeling 4, PTPN IV Regional II Unit Kebun Marihat. Ribuan pokok sawit yang seharusnya memasuki masa perawatan intensif justru tampak terbengkalai. Gulma menjalar liar, serangan hama merajalela, dan tanda-tanda perawatan nyaris tak terlihat di lapangan.

Pantauan langsung menunjukkan tanaman muda TBM 3 terhimpit gulma liar, batang sawit diselimuti rerumputan, dan terlihat jelas kerusakan akibat serangan hama ulat Oryctes rhinoceros (kumbang badak). Beberapa batang pokok tampak patah dan membusuk. Pengaplikasian tangkos juga sembarangan, mengabaikan piringan tanaman yang seharusnya steril. Bahkan, semak belukar dan anak kayuan tumbuh subur tanpa penanganan.

Ironisnya, pemeliharaan TBM 3 adalah tahap krusial untuk menjamin masa produksi tinggi saat sawit memasuki masa menghasilkan (TM). Perawatan TBM 3 mencakup pemupukan terintegrasi, penyiangan, kastrasi, pengendalian hama, dan perbaikan infrastruktur. Ketika semua itu diabaikan, potensi kerugian jangka panjang menjadi sangat besar.

Lebih memprihatinkan, pihak yang bertanggung jawab atas kondisi ini justru bungkam. Muklis Junaidi, Asisten Afdeling 4, tidak merespons panggilan dan pesan konfirmasi media meskipun pesan terkirim lengkap dengan bukti foto dan video. Padahal, sebagai asisten, Muklis bertanggung jawab atas pelaksanaan SOP, pemakaian anggaran, serta keselamatan kerja di lapangan.

Begitu pula Askep Beni Agusnata yang membawahi operasional lapangan juga memilih diam. Sementara Manager Unit Kebun Marihat, Andi Sahatman Purba, yang dihubungi untuk dimintai klarifikasi diduga malah memblokir kontak awak media.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa anggaran perawatan TBM 3 tidak dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan patut diduga telah mengalir ke kantong oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kasus ini mencoreng tata kelola kebun milik negara dan patut menjadi perhatian serius Direksi PalmCo Holding PTPN dan aparat penegak hukum. Jika tidak ditindaklanjuti, pembiaran ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset negara yang semestinya dikelola secara profesional dan transparan.

(S. Hadi Purba)




0 Komentar