Tambang Rusak Raja Ampat, Aleg PKS Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Ekosistem

Tipikorenews.com Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muh Haris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas pertambangan nikel oleh sejumlah perusahaan yang tidak taat aturan.

“Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia, dan kerusakan akibat tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas para pelaku,” tegas Muh Haris dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/6).

Menurut investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain:

  • Kegiatan di luar izin lingkungan,
  • Pembukaan kawasan hutan tanpa izin,
  • Pencemaran pesisir akibat sedimentasi tambang.

Muh Haris menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Komisi XII DPR RI, lanjut Haris, akan mengambil langkah aktif, termasuk:

  • Meminta laporan resmi dari KLHK dan Kementerian ESDM,
  • Melakukan pemantauan langsung ke lapangan,
  • Mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum.

“Kami meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera mencabut izin perusahaan yang melanggar, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konservasi, serta memastikan adanya rehabilitasi ekologis yang konkret dan melibatkan masyarakat lokal,”

Rudolf 

0 Komentar