Tipikornews.com Makassar, Sulawesi Selatan 17 Juni 2025 — Tim Hukum Sikum Polrestabes Makassar kembali menunjukkan tajinya. Dalam sidang praperadilan pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan pemohon Yusnia resmi ditolak oleh hakim. Kemenangan ini sekaligus menegaskan keabsahan proses hukum yang dijalankan oleh Polsek Tallo.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Luluk Winarko, SH dan Panitera Pengganti Wati, SH, berlangsung di ruang Wijono Projo Dikoro, SH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan penetapan Yusnia sebagai tersangka sah menurut hukum. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Dr. Muh. Arif, SH, MH & Partners, sementara pihak termohon adalah Kapolrestabes Makassar cq Kapolsek Tallo, yang diwakili Tim Hukum Sikum sebagai kuasa hukum.
Kasikum Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli JR, SH, mengapresiasi kerja keras tim hukum yang dinilai solid, tangguh, dan profesional. Ia juga menyampaikan terima kasih atas arahan dan dukungan penuh dari Kapolrestabes Makassar.
“Ini adalah hasil dari kerja terstruktur dan profesional. Setiap penyidik kami dibekali pemahaman kuat tentang hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkapolri No.6 Tahun 2019. Kami pastikan setiap perkara ditangani sesuai SOP,” tegas H. Ramli.
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum oleh penyidik Polsek Tallo dilakukan secara berintegritas dan sesuai aturan. Sekaligus menambah deretan keberhasilan Polrestabes Makassar dalam menghadapi berbagai gugatan hukum yang tidak berdasar.
Bara Makassar Tipikornews.com
0 Komentar