TipikorNews.com Soppeng Sulawesi Selatan - Perang terhadap narkotika di Kabupaten Soppeng kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menciduk seorang pengedar sabu di Jalan Poros Amessangeng, Desa Gorie, Kecamatan Marioriwawo, Rabu malam, 18 Juni 2025.
Pelaku berinisial W (30), warga setempat, ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA saat melintas di wilayah perbatasan Kabupaten Bone dan Soppeng. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Jusbar, didampingi Kanit 1 IPDA Fahril Nurdin, S.H.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram, disimpan rapi dalam plastik bening, serta satu unit ponsel VIVO warna biru.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Sumpanglabbu, Kabupaten Bone, dengan harga Rp350.000 dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Amessangeng, Soppeng.
Lebih mencengangkan, W bukan hanya pemakai. Ia telah beberapa kali mengambil sabu dari luar daerah untuk dijual kembali di Soppeng. Bahkan, ia masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Antik Lipu oleh Satresnarkoba Polres Soppeng.Kapolres Soppeng melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba tak bisa dilakukan sendiri. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi bangsa.
Hms polres Soppeng
Redaksi TipikorNews
0 Komentar