Tipikornews.com Soppeng Sulawesi Selatan 11 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Rabu dini hari (11/6), Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Jusbar bersama IPDA Fahril Nurdin mengamankan seorang pria berinisial SB (warga Donri-donri) di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi sabu seberat 6,03 gram serta satu timbangan digital. Dari interogasi awal, SB mengakui barang tersebut miliknya dan dibeli seharga Rp6,6 juta untuk diedarkan. SB diketahui merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Sulawesi Selatan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa," ujarnya.
SB kini ditahan di Mapolres Soppeng dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Hms
0 Komentar