Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Tersangka Sabu 6,65 Gram dalam Operasi Antik Toba 2025

Tipikornews.com Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam Operasi Antik Toba 2025, dengan total barang bukti seberat 6,65 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tuan Dista Bulan, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan pers Minggu malam (15/6/2025), menyampaikan bahwa kedua tersangka adalah warga setempat: Sahlan (51), seorang petani, dan Budi Gunawan (32), seorang buruh tani. Keduanya diduga kuat telah lama terlibat dalam peredaran sabu.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam Operasi Antik Toba 2025 untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba.

Kronologi penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah Budi Gunawan sering dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah pengintaian selama satu jam, tim Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap dua pria tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan disaksikan Kepala Lingkungan IV, Esron Hutauruk, dan membuahkan hasil. Petugas menemukan:

1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 5,59 gram

1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,06 gram

Plastik klip besar berisi klip-klip kecil kosong

1 unit timbangan digital

1 bros pembersih pirex

1 korek api merk Metro

1 unit HP Oppo A74 biru

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah 6,65 gram,” ungkap AKP Verry.

Dari hasil interogasi awal, Sahlan mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Dani, yang berdomisili di Medan. Namun, saat upaya pengembangan dilakukan, nomor telepon Dani sudah tidak aktif.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan undang-undang narkotika. Laporan Polisi serta hasil penyelidikan telah disusun, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat hukum sangat penting dalam perang melawan narkoba.

“Polres Simalungun mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab kita semua,” tegas AKP Verry.
S.Hadi Purba



0 Komentar