RAJAWALI Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Kalimantan Barat, Minta Penegakan Hukum yang Adil

Tipikornews.com PONTIANAK –Kamis 05-06-25 Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mengecam maraknya kekerasan terhadap wartawan di Kalimantan Barat.  Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk oknum kuasa hukum, cukong pengepul Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), oknum pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, dan masyarakat.

Ketua Umum RAJAWALI, Hadysa Prana, menyoroti kasus kekerasan terhadap empat wartawan di Ketapang yang nyaris dianiaya oleh penambang emas ilegal saat meliput aktivitas PETI di Desa Lubuk Toman.  Ia menegaskan bahwa kekerasan tersebut tidak hanya berupa fisik, tetapi juga termasuk teror dan intimidasi.

RAJAWALI juga menyayangkan lemahnya penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.  Pasal 15 ayat 2 huruf C UU Pers dan MoU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers (9 Februari 2017) seringkali diabaikan.  Penyelesaian sengketa pers justru sering menggunakan UU non-Pers, seperti UU ITE dan KUHP, bukan UU Pers yang seharusnya diprioritaskan.

Sebagai contoh, RAJAWALI menyinggung kasus pemanggilan paksa wartawan oleh Penyidik Polres Ketapang pada Januari 2024 atas laporan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery terkait pemberitaan limbah.  Pimpinan Umum Media Kabarseputarindonesia.com bahkan melaporkan tindakan tersebut ke Paminal Polda Kalbar.

RAJAWALI mendesak penegak hukum untuk bersikap tegas dan adil dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan, serta memprioritaskan UU Pers dalam proses penyelesaiannya.  Selain itu, RAJAWALI juga mengingatkan perusahaan media untuk tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan, meskipun kondisi industri pers sedang mengalami penurunan pendapatan.

Kontak:

Divisi Humas DPP RAJAWALI

www.rajawali.me

0 Komentar