Proyek Namiland Timbun Irigasi, Petani Gowa Teriak: Negara Tak Boleh Diam!

Tipikornews.com Gowa, 23 Juni 2025 — Proyek pembangunan perumahan Namiland Tahap 3 di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menuai badai kritik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke tindakan pengembang yang menimbun saluran irigasi aktif di kawasan proyek tanpa solusi permanen.

Meski sebelumnya berjanji akan membangun saluran pengganti, realisasi nol besar. Padahal, irigasi bukan sekadar pelengkap, melainkan urat nadi pertanian yang vital bagi ribuan petani di sekitarnya.

“Ini bukan soal air semata, tapi soal hidup petani. Irigasi adalah hak dasar. Bukan bisa, tapi wajib dibangun sejak awal proyek!” tegas Danial, Koordinator FORMASI Gowa, Senin (23/6).

Masalah ini bukan kali pertama. Sebelumnya, proyek Namiland sudah memicu banjir sawah warga akibat aliran air terputus. Solusi darurat berupa pompa air sempat diterapkan, namun dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan.

“Solusi darurat itu hanya tambal sulam. Kalau musim tanam berikutnya gagal panen, siapa tanggung jawab?” ujar Danial.

FORMASI Gowa dan sejumlah kelompok sipil menilai tindakan ini melanggar berbagai aturan, termasuk:

UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

UU No. 32/2009 tentang PPLH

PP No. 20/2006 tentang Irigasi

Perda RTRW Kabupaten Gowa

Tak hanya pengembang, Dinas Pertanian Kabupaten Gowa juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Lembaga ini dituding tutup mata terhadap pelanggaran serius di lapangan.

“Harusnya Dinas Pertanian jadi garda terdepan membela petani, bukan jadi penonton. Kalau begini, wibawa institusi hancur!” sindir Haeruddin, Humas INAKOR Gowa.

Haeruddin juga menyoroti kelalaian DPRD Gowa yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrolnya terhadap proyek-proyek besar yang berdampak langsung ke masyarakat.

“Kalau legislatif ikut diam, lalu siapa yang bela rakyat? Saat pengawasan mati, negara bisa jadi bagian dari ketidakadilan itu sendiri,” tegasnya.

Ia mengingatkan, bila pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya lahan pertanian yang dikorbankan, tapi juga fungsi kontrol pemerintah daerah yang kian melemah.

“Pembangunan tak boleh jadi dalih menyingkirkan hak rakyat kecil. Ini bukan sekadar proyek perumahan, tapi soal keadilan, tata ruang, dan keberpihakan negara kepada warganya. Negara tak boleh diam!” pungkas Haeruddin.

Tim Tipikornews.com

0 Komentar