Tipikornews.com Pematangsiantar, 21 Juni 2025 -Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, terus berlangsung secara terbuka dan kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, aktivitas ilegal ini disebut-sebut beromzet ratusan juta rupiah per hari, namun luput dari tindakan hukum yang tegas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi tersebut ramai dikunjungi para penjudi dari berbagai daerah. Meski jelas melanggar hukum, aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Lokasi sabung ayam bahkan dilengkapi tribun, area parkir luas, hingga penjagaan ketat oleh oknum yang diduga sebagai “pengamanan” lapangan.
Pria berinisial Sangap T disebut-sebut sebagai pemilik arena sabung ayam tersebut. Ia diduga memiliki pengaruh kuat sehingga kebal dari jeratan hukum.
Ketua Umum DPP LSM BOPPAN RI, Tuandi S, mengecam keras pembiaran praktik haram tersebut. Ia mendesak Kapolres Pematangsiantar agar segera turun tangan dan menertibkan aktivitas yang merusak moral masyarakat.
"Ini mencoreng wibawa hukum. Jika aparat tak bertindak, kami akan layangkan laporan ke Kapolda Sumut hingga Mabes Polri. Kami kawal sampai tuntas," tegas Tuandi.
Sementara itu, seorang warga yang tak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dan seolah dilindungi.
Masyarakat menuntut penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar janji. Mereka khawatir, pembiaran terhadap praktik perjudian akan merusak generasi muda dan memicu lonjakan kriminalitas.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan masyarakat. Warga menanti tindakan konkret demi tegaknya supremasi hukum dan ketertiban umum.
Laporan: Samhadi Purba
TipikorNews.com
0 Komentar