PHK Massal Merajalela: DPP LSM MAUNG Desak Pemerintah Tegakkan Jaminan Pekerjaan Nasional!

Tipikornews.com Jakarta –  Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang melanda berbagai sektor ekonomi Indonesia telah menyulut keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).  Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba,  seringkali tanpa pesangon dan tanpa prosedur hukum yang jelas.  DPP LSM MAUNG mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas guna melindungi hak-hak pekerja dan mencegah krisis sosial yang lebih besar.

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana,  menyatakan bahwa PHK massal ini bukan sekadar masalah ekonomi,  melainkan merupakan darurat sosial nasional.  Negara,  menurutnya,  tidak boleh hanya menjadi pengamat pasif,  tetapi harus hadir sebagai pelindung rakyat sesuai amanat konstitusi.  Banyak PHK yang dilakukan tanpa mediasi,  tanpa pesangon yang adil,  dan tanpa jaminan hak pasca kerja.  Pekerja sektor informal dan pekerja harian juga terabaikan dalam program perlindungan sosial.

Hadysa Prana  mengingatkan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.  Namun,  dalam praktiknya,  negara dinilai lalai menjalankan mandat tersebut.  PHK massal akan berdampak pada penurunan daya beli,  stagnasi ekonomi lokal,  dan peningkatan angka kemiskinan,  sekaligus melemahkan stabilitas nasional.

Oleh karena itu,  DPP LSM MAUNG menuntut pemerintah untuk: 

1. Segera mengesahkan Undang-Undang Jaminan Pekerjaan Nasional.

2. Membentuk Badan Nasional Penanggulangan PHK lintas sektor.

3. Mewajibkan kontrak sosial korporasi terkait dana cadangan PHK.

4. Meluncurkan skema padat karya daerah untuk menyerap tenaga kerja terdampak.

Hadysa Prana  mengakui sejumlah program pemerintah yang positif,  seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),  Kartu Prakerja,  dan subsidi gaji.  Namun,  program-program tersebut dinilai perlu diperluas,  dipermudah aksesnya,  dan diawasi ketat agar benar-benar efektif menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

DPP LSM MAUNG menyerukan kepada Presiden RI,  Kementerian Ketenagakerjaan,  DPR RI,  dan seluruh kepala daerah untuk segera mengambil kebijakan luar biasa dalam menghadapi krisis PHK massal ini.

Kontak:

Hadysa Prana – Ketua Umum DPP LSM MAUNG

[Nomor telepon dan/atau detail kontak lainnya]

0 Komentar