Longsor di Tambang Ilegal Tewaskan Penambang, LSM MAUNG Kecam Pembiaran APH

Tipikornews.com PONTIANAK – Minggu, 8 Juni 2025 Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), menyusul insiden maut yang terjadi di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, Kalimantan Barat.

Seorang penambang dilaporkan tewas setelah tertimbun longsor di lokasi PETI tersebut pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Singkawang, yang saat kejadian sedang melakukan aktivitas penambangan. Tanah longsor tiba-tiba terjadi dari tebing setinggi sekitar 20 hingga 30 meter.

Lokasi tambang ilegal tersebut diketahui milik seorang warga bernama Rustam, yang menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin resmi.

Insiden tragis ini menjadi sorotan tajam dari LSM MAUNG. Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, menilai peristiwa tersebut sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI, yang telah berulang kali menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas PETI, dari para pelaku langsung hingga cukong maupun oknum yang terlibat dalam membekingi kegiatan ilegal ini di Kalbar,” tegas Hadysa Prana.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain itu, kegiatan tambang tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Dengan adanya korban jiwa, tindakan hukum terhadap pemilik dan pelaku tambang ilegal tak bisa lagi hanya bersifat administratif. Harus ada penyelidikan mendalam, penutupan total lokasi tambang, dan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

LSM MAUNG menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan keselamatan masyarakat serta mendesak agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang.

(TIM/RED)
Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG




0 Komentar