Tipikornews.com Kolaka, 11 Juni 2025 — Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali menunjukkan respons cepat dan presisi dalam penanganan tindak kriminal. Di bawah komando Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, tim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan barang elektronik hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 16.30 Wita, tim yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra, S.H. menangkap tersangka berinisial AH, warga Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka. AH diduga mencuri sepeda motor Yamaha Aerox DT 6468 DV milik Ani Sumarni di Kelurahan Lamokato, dengan kerugian mencapai Rp34 juta.
Dari hasil interogasi, AH mengaku juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya, antara lain:
Pencurian iPhone 8 Plus senilai Rp4.250.000 pada 8 Juni 2025 di Jl. Alam Mekongga, Kolaka.
Pencurian uang tunai Rp500.000 di Hotel Bidara, Kolaka.
Pencurian dua unit handphone pada 9 Juni 2025 di Jl. Mekongga Indah, Kolaka.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone hasil curian. Pelaku juga diketahui menyerahkan motor curian kepada seseorang berinisial AS alias C di Jl. Bekicot. Penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung.
Tersangka AH dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Kolaka. Respons cepat ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga rasa aman masyarakat,” ujar AKBP Yudha Widyatama Nugraha.
Polres Kolaka menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Bara Makassar
Humas Polres Kolaka
0 Komentar