Tipikornews.com Medan – Sejumlah relawan pendukung Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, kembali mendatangi Mapolda Sumut, Selasa (17/6/2025), guna melaporkan akun TikTok @amora.lemos2 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan ini didasari unggahan video yang dinilai mengandung ujaran tidak pantas terhadap Bobby Nasution. Para relawan menilai konten tersebut menyakiti perasaan masyarakat Sumut dan berpotensi mengganggu kerukunan antarwarga.
“Kami merasa resah dengan konten akun itu. Ucapannya sangat tidak pantas dan berpotensi memprovokasi. Kami berharap Kapoldasu segera bertindak,” tegas Ahmad Irham Tajhi, Ketua Relawan Baja BN, didampingi Ketua Relawan Tiger Emil Budian Siba, SE dan Ketua Relawan Mantab Junaidi A Harahap, saat menyampaikan Dumas di Mapoldasu.
Pengaduan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan 6 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Relawan juga mengkhawatirkan efek domino jika ujaran serupa dibiarkan tanpa tindakan hukum. “Kami tidak ingin Sumut jadi tidak kondusif. Pemilik akun ini diketahui berdomisili di perbatasan Sumut-Sumbar. Harus ada langkah tegas agar tidak ada akun lain yang meniru,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Juni 2025, akun TikTok @tripx313_ juga telah dilaporkan atas dugaan penghinaan serupa terhadap Bobby Nasution dan keluarga. Laporan dilakukan oleh Relawan Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas).
“Dalam video itu, ada ucapan sangat melecehkan seperti: boleh aku pakai istrimu tiga bulan. Itu bukan hanya penghinaan, tapi juga pelecehan verbal dan bentuk siber bully,” ujar Alexius P Turnip, Ketua Parhobas.
Ia menambahkan, video tersebut bahkan menyasar keluarga Presiden Jokowi dengan ujaran mengandung fitnah serius.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan telah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) dari relawan dan tokoh masyarakat Sumut.
“Polda Sumut telah menerima Dumas terkait dugaan pencemaran nama baik Gubernur. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan. Namun, untuk pencemaran nama baik, sebaiknya dilaporkan oleh yang bersangkutan,” ujar Ferry.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat hukum.
“Jangan gaduh di media sosial. Serahkan kepada yang berwenang. Jika cukup bukti, pengaduan ini bisa ditingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
(S. Hadi Purba | Tipikornews.com)
0 Komentar