Tipikornewa.com Polisi berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah gudang produksi miras ilegal di Bogor. Operasi gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor pada Sabtu, 7 Juni 2025, menghasilkan penangkapan lima tersangka dan penyitaan ribuan liter miras siap edar.
Kronologi Penangkapan:
- Operasi dimulai dengan penangkapan dua tersangka, SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, pukul 04.00 WIB. Mereka kedapatan membawa 54 dus ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk.
- Penyelidikan mengarah ke rumah JM (49) di Cilebut Timur. Penggerebekan di lokasi ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka lainnya: JM, SG (21), dan RG (24).
- Barang bukti yang disita dari kedua lokasi meliputi: 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 drigen biang arak, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong, dan 54 dus ciu yang ditemukan di truk.
Modus Operandi dan Skala Operasi:
- Para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun.
- Miras diproduksi dengan mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air hingga mencapai kadar sekitar 15 persen.
- Produk dijual dengan harga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per dirigen.
- Keuntungan JM mencapai sekitar Rp5 juta per bulan. Para pekerja dibayar Rp30.000 per hari, termasuk uang makan dan rokok.
- Miras diedarkan ke berbagai wilayah, termasuk Laladon, Leuwiliang, dan Sukabumi.
Tindakan Hukum:
- Kelima tersangka ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
- Mereka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar.
Pernyataan Kapolres Bogor:
Kapolres Bogor menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi keamanan dan keselamatan masyarakat. Warga diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar yang jelas.
Rudolf
0 Komentar