Tipikornews.com Banten – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (LSM JAMBAKK) mengapresiasi langkah Gubernur Banten, Andar Soni, yang membekukan PT. ABM (Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten) karena permasalahan laporan keuangan dan penyertaan modal.
Namun, LSM JAMBAKK mendesak agar langkah ini diikuti dengan proses hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi yang telah dilaporkan.
Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana, menyatakan pembekuan PT. ABM sebagai langkah awal yang tepat, namun tidak cukup. LSM JAMBAKK telah beberapa kali melaporkan dugaan korupsi di PT. ABM kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH) di berbagai kabupaten/kota di Banten.
Dugaan korupsi tersebut terkait proyek-proyek seperti pengadaan minyak curah CP10 dan pengadaan sapi kurban. LSM JAMBAKK juga telah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi.
Feriyana mengungkapkan kerugian negara yang signifikan akibat manajemen PT. ABM yang buruk. Investasi Pemprov Banten sebesar 80 miliar rupiah terancam hangus karena piutang yang tak tertagih akibat manajemen yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.Minimnya sinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dalam membina UMKM juga disoroti.
"Pembekuan saja tidak cukup! Pejabat PT. ABM harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara," tegas Feriyana.
LSM JAMBAKK telah melaporkan kasus ini ke berbagai APH di Banten, baik pada masa direktur definitif sebelumnya maupun Plt. Direktur saat ini.
LSM JAMBAKK mendesak penegakan hukum yang tegas dan mengharapkan agar BUMD Provinsi Banten benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah Provinsi Banten kedepannya.
Kontak:
Andi Arhang
0 Komentar