Pakar Hukum Tegaskan Penambangan di Raja Ampat Langgar UU 1/2024 dan Putusan MK: Negara Abai, Lingkungan Terancam

Tipikornews.com Jakarta – Praktik penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, peringatan keras datang dari pakar hukum tata negara, Prof. Dr. John Pieris, SH., MS., yang menyebut aktivitas tersebut secara terang-terangan melanggar hukum dan mencederai komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025), Prof. John menyebut bahwa sedikitnya empat aturan hukum dilanggar, yakni:

Pasal 33 Ayat 4 UUD NRI 1945,

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2023, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Aktivitas tambang di Raja Ampat adalah pelanggaran hukum yang disengaja, dilakukan oleh oknum pemerintah yang mengabaikan regulasi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kejahatan terhadap alam dan bangsa," tegas Prof. John.

Raja Ampat: Surga Hayati yang Diabaikan

Prof. John menyoroti dampak jangka panjang yang sangat serius jika eksploitasi terus dibiarkan. Nikel, menurutnya, berada di lapisan tanah dalam yang jika dikuras akan mengancam kelestarian pulau-pulau kecil, menyebabkan abrasi, masuknya air laut, hingga hilangnya daratan secara permanen.

Lebih dari itu, Raja Ampat adalah kawasan global geopark yang telah diakui dunia internasional melalui UNESCO, karena menyimpan kekayaan hayati luar biasa:

Lebih dari 1.500 spesies ikan,

6.999 jenis moluska,

5 jenis penyu langka,

16 mamalia laut,

Dan 1.000 lebih titik penyelaman kelas dunia.

“Ironis, warga lokal dilarang menangkap ikan sembarangan, tapi negara justru memberi karpet merah pada korporasi tambang. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk ketidakadilan ekologis,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR Dinilai Abai

Lebih lanjut, Prof. John menyindir keras lemahnya pengawasan dan sikap diam institusi negara.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Agraria, hingga Pariwisata tampaknya tutup mata. DPR, DPD, DPRD pun bungkam. Ini kolusi dalam diam yang berbahaya,” tukasnya.

Ia juga menyayangkan peran pasif Kementerian Investasi/BKPM, yang dinilai tidak hati-hati dalam menilai aspek yuridis dan ekologis Raja Ampat. Semua seolah terjebak dalam logika keuntungan jangka pendek atas nama pertumbuhan ekonomi.

"Onrechtmatige Overheidsdaad": Perbuatan Melawan Hukum oleh Negara

Dalam teori hukum administrasi, Prof. John menyebut langkah pemerintah yang mendukung penambangan sebagai “onrechtmatige overheidsdaad”, yakni tindakan melawan hukum oleh pemerintah itu sendiri.

“Kalau hukum tak ditegakkan, siapa yang bisa lindungi masa depan ekologis kita? Ini soal warisan bangsa, bukan proyek investasi sesaat,” tegasnya.

Seruan untuk Konservasi dan Keadilan Ekologis

Prof. John mengingatkan, pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, observasi, pelatihan, pengembangan budidaya laut dan pariwisata berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 2 UU 1/2024.

Ia juga menyinggung data Bank Dunia (2006) yang menyatakan bahwa kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik berkontribusi 44% terhadap kemakmuran suatu bangsa, jauh lebih besar daripada kontribusi sektor eksploitasi sumber daya alam yang hanya 23%.

Penutup

Melalui sorotan tajamnya, Prof. John Pieris tidak hanya membuka mata publik, tetapi juga mengingatkan pemerintah: bahwa Raja Ampat adalah warisan dunia, bukan lahan bisnis.

Jika regulasi terus diabaikan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga citra dan masa depan bangsa yang dipertaruhkan.

Reporter:Rudolf
Tipikornews.com | Jakarta

0 Komentar