Muh Haris Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Strategis Lindungi Ekosistem Laut

Tipikornews.com Jakarta, 10 Juni 2025 – Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Haris, menyampaikan apresiasi atas keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut Haris, langkah tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan ekosistem laut Indonesia yang memiliki nilai strategis global.

"Langkah Presiden mencabut izin usaha tambang di Raja Ampat adalah keputusan yang sangat tepat. Ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kekayaan hayati dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut," ujar Haris dalam pernyataan pers, Senin (10/6/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I ini menegaskan bahwa Raja Ampat adalah kawasan konservasi yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan investasi jangka pendek yang merusak.

"Setelah izin dicabut, pemerintah harus segera melangkah ke tahap berikutnya: merehabilitasi kawasan yang terdampak dan memberdayakan masyarakat adat melalui program ekonomi hijau seperti ekowisata," tegasnya.

Haris juga menyoroti pentingnya pengawasan yang berkelanjutan agar kasus serupa tidak terulang. Ia memastikan DPR akan mengawal kebijakan ini agar tidak hanya menjadi respons sesaat.

"Pengawasan harus diperketat. Tidak boleh ada lagi izin tambang di kawasan konservasi. DPR akan terus mengawasi dan memastikan komitmen ini dijalankan konsisten," tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan izin empat perusahaan tambang setelah menerima laporan kerusakan lingkungan di wilayah Raja Ampat serta mendengar desakan dari masyarakat sipil dan legislatif. Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir eksploitasi sumber daya alam yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal.

Rudolf 

0 Komentar