Tipikornews.com BATAM – Minggu, 8 Juni 2025 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG), Hadysa Prana, melalui anggota investigasi LSM MAUNG Kepri, Dedek Wahyudi, mendesak agar pihak Polsek Lubuk Baja dan Kantor Imigrasi Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang DJ oleh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai LC di First Club, Sabtu dini hari (7 Juni 2025).
Menurut Dedek, Polda Kepri harus bersikap profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Ia mengingatkan agar tidak timbul kesan bahwa hukum dapat dipermainkan demi kepentingan pihak tertentu.
"Apalagi, kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh warga asing," tegas Dedek.
Ia menambahkan bahwa LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini secara aktif guna memastikan tidak adanya intervensi dalam proses hukum. Dedek menegaskan bahwa pelaku pengeroyokan harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan perbuatannya.
“Polisi harus bertindak tegas. Ingat, publik memantau dan menilai,” tegasnya.
Tindakan Tegas Diperlukan
LSM MAUNG Kepri mendesak agar tindakan hukum tegas dijatuhkan kepada pelaku, demi memastikan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Pengeroyokan dan pemukulan yang dilakukan oleh TKA jelas merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Potensi Sanksi Keimigrasian
Selain sanksi pidana, Dedek juga menyoroti kemungkinan sanksi keimigrasian, seperti pembatasan izin tinggal hingga deportasi terhadap pelaku kekerasan.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara transparan dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dedek.
(TIM/RED)
Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG
0 Komentar