LIMA BULAN TANPA KEPASTIAN: Pelaku Berkeliaran, Kapolsek Indrapura Diam, Eko Razman Sihombing Lapor ke Propam Polda Sumut

Tipikornews.com Batu Bara -Sudah lima bulan sejak Eko Razman Sihombing menjadi korban penganiayaan brutal di Desa Semodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Namun hingga hari ini, keadilan seolah menguap di balik kabut birokrasi dan kinerja aparat yang patut dipertanyakan.

Pelaku bukan sosok tak dikenal. Namanya jelas: Rames Daud Sihombing. Lokasi terakhirnya pun pernah dilaporkan di wilayah Simalungun, menurut keterangan pihak keluarga. Tapi entah mengapa, Polsek Indrapura tetap tak bergerak.

Yang lebih mencengangkan, justru korban yang diminta mencari tahu keberadaan pelaku. Sejak kapan korban harus menjadi detektif atas tragedinya sendiri?

SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diberikan tidak berkala dan tidak transparan, hanya memperkuat kesan bahwa proses ini sekadar formalitas. Publik pun pantas bertanya: apakah hukum masih bekerja?

Ibu korban, dalam kesedihannya, menyuarakan keresahan banyak orang:
“Apa harus disorong uang jutaan rupiah dulu, baru pelaku bisa ditangkap?”
Pernyataan getir ini mengguncang nurani—menyisakan pertanyaan menyakitkan: apakah keadilan memang hanya tersedia bagi mereka yang mampu membayar?

Ini bukan sekadar kegagalan teknis. Ini adalah krisis kepercayaan.

Ketika identitas pelaku telah diketahui, dan waktu berjalan tanpa kepastian, maka wajar jika publik menilai: ada yang tidak beres—entah karena ketidakmampuan, ketidakseriusan, atau lebih parah: sengaja dibiarkan.

Jika aparat hanya berujar “kami belum tahu keberadaan pelaku,” lalu untuk apa ada satuan reserse? Untuk siapa anggaran operasional digelontorkan?

Dalam keputusasaan, Eko dan keluarganya menempuh jalur terakhir: melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polda Sumut. Ini bukan sekadar langkah hukum, melainkan jeritan keadilan dari mereka yang nyaris kehilangan harapan.

Kini bola panas ada di tangan Kapolres Batubara. Ia harus turun tangan, bukan hanya menjawab laporan, tapi mengambil tindakan tegas. Citra Polsek Indrapura sudah telanjur tercoreng—dan hanya langkah nyata yang bisa memulihkannya.

Kasus ini bukan hanya tentang Eko. Ini tentang setiap warga yang pernah merasa ditinggalkan oleh sistem hukum. Tentang orang-orang kecil yang terus berharap pada institusi yang katanya pelindung rakyat.

Jika hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, maka kita sedang berdiri di atas reruntuhan demokrasi. Hukum bukan soal pasal, tapi rasa aman.

Negara tak boleh kalah oleh pembiaran. Dan keadilan tak boleh tunduk pada diam.

(S.Hadi.P / Rudi)


0 Komentar