Tipikornews.com SULUT – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam membongkar praktik korupsi di Kota Cakalang kian menguat. Usai menyeret empat tersangka kasus korupsi Navigasi hingga ke meja hijau, kini Kejari Bitung kembali membuat gebrakan dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan atas dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah JM, CA, dan MT. Mereka diduga secara aktif menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, sebuah tindakan yang melanggar Pasal 21 UU Tipikor – perbuatan yang tidak hanya merusak sistem, tapi juga menginjak-injak semangat pemberantasan korupsi di tanah air.
Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyampaikan pernyataan tegas dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025):
“Tiga orang ini secara sadar melakukan upaya menghambat penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan kami lakukan tanpa toleransi. Ini adalah pesan jelas bahwa siapa pun yang menghalangi proses hukum akan kami tindak tegas,” tegas Yadyn.
Surat Penetapan dan Penahanan:
JM: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 & PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
CA: TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 & PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
MT: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 & PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025
Penahanan terhadap ketiga tersangka ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, melainkan sinyal keras bahwa tak ada satu pun ruang aman bagi pelaku korupsi dan kroninya, termasuk mereka yang berusaha “mematikan” penyidikan dari belakang layar.
“Kami tegaskan: hukum tidak bisa dinegosiasi. Siapa pun yang mencoba mengintervensi jalannya keadilan, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum,” lanjut Yadyn mantap.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya membersihkan tubuh lembaga negara dari perilaku kotor dan obstruktif. Kejari Bitung tidak hanya fokus pada pelaku utama tindak pidana korupsi, tetapi juga menyasar aktor-aktor di balik layar yang kerap menjadi dalang pengaburan kasus.
Supremasi Hukum Tak Boleh Ditawar
Tindakan ini pun mendapatkan respons positif dari berbagai elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi. Mereka menilai langkah Kejari Bitung sebagai bentuk kesungguhan institusi penegak hukum yang tak gentar menabrak tembok kekuasaan demi menegakkan supremasi hukum.
Dengan sikap berani dan konsisten, Kejari Bitung sekali lagi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas mulia yang dijalankan dengan ketegasan, keberanian, dan integritas tinggi.
Wartawan tipikornews.com
(M RLM HONTONG)
0 Komentar