Jaringan Sabu 25 Gram Terbongkar di Simalungun, Polres Ungkap Sindikat Antar Kabupaten!

Tipikornews.com SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan pengedaran sabu dan menangkap satu tersangka, Ando Saragih (24), berikut 25,15 gram sabu di Kecamatan Pematang Bandar.  Penangkapan pada Senin (2/6/2025) ini berkat informasi masyarakat dan merupakan bagian dari program “Polri Untuk Masyarakat”.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa operasi di rumah tersangka di Simpang Puskesmas berhasil mengamankan lima klip sabu, satu handphone Vivo, satu kantong plastik biru, dan satu kotak rokok berisi kaca pirex.

Pengakuan Ando membuka jaringan narkoba antar kabupaten.  Ia mendapatkan sabu dari Ivan (Simpang Gambus, Kabupaten Batubara) atas arahan Sugianto alias Uci.  

Ando bertemu Ivan di rumah Wak Itam (Simpang Gambus), yang diduga telah melarikan diri bersama Ivan saat polisi melakukan pengejaran.

Modus operandi sindikat ini terstruktur: Uci sebagai pengendali, Wak Itam sebagai tempat transaksi, dan Ivan sebagai kurir.  Ando berperan sebagai penjual eceran.  Sabu yang disita belum sempat diedarkan.

Tersangka Ando kini ditahan di Satuan Narkoba Polres Simalungun.  Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap seluruh jaringan dan memprosesnya ke Jaksa Penuntut Umum.  Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

S.Hadi Purba

0 Komentar