HGU PT Bridgestone Tidak Diperpanjang, Ketua MKFMNI Simalungun Desak Lahan Dikembalikan ke Masyarakat

Tipikornews.com  Simalungun -Ketua Pimpinan Cabang Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Kabupaten Simalungun, Sariman Manurung, SmHK, mendesak agar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate segera dikembalikan kepada masyarakat. Hal ini menyusul berakhirnya masa berlaku HGU No. 00729 yang sebelumnya terdaftar sebagai HGU No. 00001-2846, seluas 281,673 hektare, yang berlokasi di Jalan Besar Dolok Merangir – Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dalam keterangannya kepada media, Minggu (15/6), Sariman menyatakan bahwa HGU perusahaan tersebut telah resmi berakhir sejak akhir 2022, dan tidak diperpanjang oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa PT Bridgestone tidak lagi memiliki hak legal untuk mengelola lahan tersebut.

“Berdasarkan berita acara pelepasan tanah No: 1/BA-PT-12/XI-2019, sebagian lahan bahkan sudah dikurangi untuk kepentingan jalan tol seluas 150.233 m². Sekarang tinggal 39.364 m². Tidak ada lagi legalitas PT Bridgestone di atas tanah itu,” tegas Sariman dari kantor MKFMNI Simalungun di Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok.

Lebih lanjut, Sariman membeberkan bahwa surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 21 April 2022 hanya berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, bukan Surat Tanda Bukti Hak Milik atas nama PT Bridgestone. Oleh sebab itu, lanjutnya, keberadaan perusahaan di atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sudah jelas bahwa dokumen yang mereka pegang bukan tanda bukti hak. Artinya, secara hukum, lahan itu harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten HRD dan General Affairs PT Bridgestone, Aidil Friadi, membenarkan bahwa HGU perusahaan memang telah berakhir sejak akhir 2022. Ia menyebut bahwa proses pengajuan perpanjangan sudah dilakukan sejak dua tahun sebelumnya.

Dengan berakhirnya HGU ini, Sariman menegaskan bahwa seluruh aktivitas PT Bridgestone di atas lahan tersebut sudah tidak sah dan harus dihentikan. Ia meminta aparat dan pemerintah segera mengambil langkah hukum dan administratif agar lahan tersebut benar-benar dikembalikan kepada masyarakat adat dan warga yang berhak.

“Kami akan terus kawal proses ini. Tanah harus kembali kepada rakyat,” pungkas Sariman Manurung, SmHK.

Wartawan Tipikornews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan atas tanah negara.
S.Hadi Purba

0 Komentar