Tipikornews.com Kolaka Sulawesi Tenggara – Polres Kolaka tak memberi ruang bagi para pengedar narkoba untuk bernapas lega. Dalam operasi yang dilakukan Kamis dini hari (5/6/2025), Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil membongkar sindikat narkoba dan meringkus pasangan suami-istri, SUN alias AR dan IS, berikut 25,44 gram sabu siap edar. Informasi dari masyarakat melalui program “Sahabat Polri” menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Pelarian SUN alias AR sia-sia. Upaya kaburnya saat hendak ditangkap di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, tak mampu mengelabui petugas. Pengakuannya justru menjerat istrinya yang telah membuang barang bukti ke semak-semak. Petugas menemukan lima saset sabu, alat hisap (bong), dua handphone, dua kantong plastik, dan sepeda motor Yamaha MX King (bukti kuat keterlibatan mereka dalam bisnis haram ini).
Pasangan ini akan merasakan dinginnya jeruji besi. Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara menanti mereka atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Modus operandi mereka yang menggunakan rumah di Kelurahan Lamokato sebagai basis distribusi sabu, telah terbongkar.Gelar perkara, tes laboratorium, dan tes urine/darah akan segera dilakukan untuk memperkuat proses hukum. Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Kolaka dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya laten peredaran narkoba. Tidak akan ada toleransi bagi para pengedar narkoba!
Bara Makassar
Bara Makassar
0 Komentar