Eksploitasi Ilegal Batu Padas di Lahan HGU PTPN IV Simalungun, Manajemen Diduga Tutup Mata

Tipikornews.com Simalungun–Aktivitas tambang liar batu padas makin menggila di aliran sungai dalam kawasan HGU milik PTPN IV Regional I, tepatnya di Afdeling 3, Kebun Unit Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Hasil investigasi Tipikornews pada Senin, 16 Juni 2025, mengungkap adanya belasan titik tangkahan batu padas ilegal yang beroperasi bebas tanpa pengawasan. Ironisnya, aktivitas pengerukan ini terjadi di lahan produktif perkebunan sawit PTPN IV dan menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan sekitar, termasuk tergerusnya badan sungai yang kini mengancam keberlangsungan tanaman sawit yang menjadi sumber pendapatan negara.

Terkesan ada pembiaran sistematis dari pihak manajemen kebun. Padahal, pengolahan tangkahan ilegal itu berpotensi melanggar sejumlah peraturan lingkungan hidup dan ketentuan HGU. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya upaya dari pihak PTPN IV untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Seorang pria lansia yang mengaku bernama Untung, salah satu pelaku penambangan, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 15 titik tangkahan aktif di wilayah tersebut, dan masing-masing memiliki pemilik. Ia bahkan menyebut, praktik perusakan lingkungan ini sudah berlangsung sejak tahun 2006 — kala dirinya masih menjadi satpam di Afdeling 3.

“Sudah dari dulu ini jalan, sejak saya masih kerja. Sekarang sudah pensiun. Tapi di sini sudah banyak yang punya titik tangkahan masing-masing,” ungkapnya kepada wartawan.

Keterangan ini makin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tambang ilegal di wilayah HGU ini telah berlangsung secara terstruktur dan dibiarkan begitu saja oleh pihak kebun.

Lebih mengejutkan lagi, saat Tipikornews mencoba mengonfirmasi langsung kepada Manajer PTPN IV Unit Marihat maupun Asisten Personalia Kebun (APK) melalui pesan WhatsApp, tidak ada satu pun yang merespons. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik atas kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam lingkaran kebun.

Kegiatan tambang liar di kawasan HGU negara bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyalahi hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di sektor agraria dan lingkungan hidup.

Tipikornews.com mendesak agar Kementerian BUMN, KLHK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal ini, serta mengaudit kinerja manajemen PTPN IV Regional I, khususnya Unit Kebun Marihat, atas dugaan pembiaran dan kelalaian pengawasan.

(S. Hadi Purba – Tipikornews.Com)


0 Komentar