Dugaan Penggunaan Solar Subsidi di Tambang CV Ponro Kanni Picu Kecurigaan, ITCW Desak Polisi Selidiki

Tipikornews.com Pinrang, Sulawesi Selatan –  Aktivitas tambang galian C milik CV Ponro Kanni di Kampung Tae, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penggunaan solar subsidi secara ilegal.  Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran ini.

Koordinator ITCW, Jasmir L Lainting, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penggunaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat umum, bukan untuk kegiatan usaha pertambangan yang menguntungkan.  Menurut Lainting,  penggunaan solar industri merupakan keharusan dalam operasional tambang mana pun, dan penggunaan solar subsidi merupakan bentuk penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Dugaan ini sangat serius dan perlu diselidiki secara tuntas.  Penggunaan solar subsidi oleh CV Ponro Kanni, jika terbukti, menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan dan ketidakadilan bagi masyarakat yang membutuhkan subsidi tersebut,” tegas Lainting dalam keterangan persnya pada 1 Juni 2025.

ITCW menduga, penggunaan solar subsidi oleh CV Ponro Kanni telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu, mengingat skala operasional tambang tersebut.  Hal ini menunjukkan potensi kerugian negara yang semakin besar dan semakin memperparah ketidakadilan ekonomi.  ITCW mendesak agar penyelidikan tidak hanya fokus pada pembuktian penggunaan solar subsidi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan ini.

Tuntutan ITCW:

- Penyelidikan menyeluruh: ITCW mendesak Kapolres Pinrang untuk membentuk tim investigasi khusus yang independen dan kredibel untuk menyelidiki dugaan penggunaan solar subsidi di tambang CV Ponro Kanni.

- Transparansi:  Proses penyelidikan harus transparan dan melibatkan partisipasi publik, khususnya masyarakat sekitar lokasi tambang yang mungkin memiliki informasi penting.

- Tindakan hukum tegas:  Jika terbukti bersalah, ITCW menuntut agar APH menjatuhkan sanksi hukum yang tegas kepada pemilik dan pengelola CV Ponro Kanni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Hal ini penting sebagai efek jera dan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

- Pengembalian kerugian negara:  Jika terbukti adanya kerugian negara, ITCW mendesak agar dilakukan upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan.

ITCW akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak APH untuk bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap kebenaran serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.  ITCW juga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lainnya jika penyelidikan tidak dilakukan secara serius dan tuntas.

Bara Makassar 

0 Komentar