Tipikornews.com Pontianak Kalimantan Barat — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH., MH untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus pengadaan 12 unit mobil ambulans pada Tahun Anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Proyek senilai lebih dari Rp10 miliar ini sebelumnya sempat viral saat pandemi Covid-19 berlangsung, dan kini kembali disorot karena dugaan sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan bahwa proses pengadaan kendaraan tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Saya berharap Kepala Kejati Kalbar, Ibu Ahelya Abustam, mengevaluasi kembali kasus proyek pengadaan ambulans tahun 2021 yang patut diduga menabrak aturan dan terindikasi kuat beraroma KKN,” tegas Hadysa dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, penggunaan skema penunjukan langsung dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut patut dipertanyakan, terlebih ketika spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar sebagai ambulans transport infeksius yang dibutuhkan saat puncak pandemi.
“Mana yang lebih tinggi? Perpres pengadaan barang dan jasa atau kebijakan penunjukan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran?” sindir Hadysa.
Sorotan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Kalbar, Edi Ashari, SH, dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) di Hotel Aston Pontianak pada 7 Desember 2023 lalu.
“Saat Harkodia 2023, saya secara terbuka mendesak Kajati saat itu, Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH, agar mengevaluasi proyek pengadaan ambulans tersebut karena diduga kuat terjadi penyimpangan,” ucap Edi dengan nada lantang di hadapan forum.
Diketahui, proyek pengadaan 12 unit ambulans dengan nilai anggaran Rp10.322.880.000 diserahkan kepada 11 kabupaten dan 1 kota se-Kalbar pada 30 Agustus 2021 di Pendopo Gubernur. Namun, enam dari 12 unit ambulans diduga tidak memenuhi spesifikasi sebagai armada penanganan infeksius, yang seharusnya mendukung pelayanan medis di tengah wabah Covid-19.
Meskipun Dinas Kesehatan Kalbar mengklaim menggunakan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 terkait pengadaan dalam keadaan darurat, namun pelaksanaan penunjukan langsung terhadap proyek bernilai besar tersebut dinilai tidak tepat dan membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar juga telah menunjukkan atensi terhadap persoalan ini. Berdasarkan surat bernomor R-488/O.1.3/Dek.1/092021 tertanggal 20 September 2021, Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo SH., MH, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran pada 29 September 2021 lalu.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan soal kelanjutan penanganan kasus tersebut.
“Kami berharap Kajati Kalbar saat ini, Ibu Ahelya Abustam, yang memiliki rekam jejak antikorupsi selama bertugas di DIY, dapat konsisten dan tegas dalam menuntaskan kasus ini. Kami mendukung Kejati bekerja secara profesional, akuntabel, dan tuntas,” pungkas Hadysa.
(TIM/RED)
Sumber: DPP LSM MAUNG

0 Komentar