Tipikornews.com — Satres Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial KN alias D (38) ditangkap di rumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat malam, 13 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan usai polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Menindaklanjuti laporan, tim opsnal langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Narkoba AKP Joni Pardede, Senin (16/6/2025).
Dari penggerebekan, polisi menyita satu paket sabu seberat 2,99 gram, enam plastik klip kosong, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, KN mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sayangnya, upaya pengembangan kasus untuk menangkap R terkendala karena nomor ponselnya sudah tidak aktif. “Kami masih terus mendalami jaringan ini. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres,” tambah AKP Joni.
Kini, KN alias D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(tipikornews.com / S. Hadi P / Benget Situmorang)
Siantar, 17 Juni 2025
0 Komentar