Tipikornews.com JAMBI – Peredaran rokok ilegal merk Manchester dan Oris di Jambi telah merugikan negara hingga 97,12 triliun rupiah (data 2024). Di balik bisnis gelap ini, muncul nama Adi Prabudi alias Iwan Buah, yang diduga sebagai aktor utama dan seolah kebal hukum. Praktik ilegal ini terang-terangan melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, namun Iwan Buah tetap berkeliaran bebas.
Investigasi lapangan mengungkap arogansi Iwan Buah yang dibekingi aparat dan preman. Kejadian penyerangan terhadap wartawan dan LSM yang menemukan truk berisi rokok ilegal di Tungkal, semakin memperkuat dugaan keterlibatan Iwan Buah dan jaringan premannya.
Sopir truk tersebut mengaku mengantar barang untuk Herman KP3 dan Iwan Buah. Ancaman kekerasan dengan senjata tajam terjadi setelah pengurus gudang menghubungi seseorang yang diduga preman suruhan Iwan Buah.
Keberadaan Iwan Buah menjadi pertanyaan besar. Apakah aparat penegak hukum di Jambi, khususnya Bea Cukai, takut atau bahkan terlibat dalam melindungi bisnis ilegal ini?
Pemerintah dan aparat penegak hukum dihadapkan pada ujian besar:penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Penangkapan dan penjatuhan hukuman kepada Iwan Buah sesuai UU No. 39 Tahun 2007 (ancaman 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai) sangat diharapkan. Tekanan publik menjadi penting untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi ini.
Pemberantasan rokok ilegal menjadi krusial untuk memaksimalkan pendapatan negara demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
(Apriandi Tj)
0 Komentar